Bawaslu Kota Sungai Penuh Ingatkan ASN untuk Netral Dalam Pemilu
|
"peserta ASN "
Sungai Penuh Rabu 10 April 2019
Melalui kegiatan Sosialisasi pengawasan pemilu "Netralitas ASN Dalam Pemilu", pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh ingatkan kepada peserta sosialiasi untuk tetap menjaga netralitas selama proses pemilu 2019 ini berlangsung, dalam penyampaian materi pimpinan Bawaslu kota sungai penuh menegaskan, jika dalam pengawasan selama pemilu terdapat indikasi-indikasi keberpihakan ASN kepada para peserta Pemilu kita akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN dan pihak lainnya yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dapat mengurungkan jika telah ada niat untuk terlibat dalam proses kampanye. Karena, hal tersbut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi. dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai Pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). jadi jika ada ASN yang mempunyai keinginan untuk melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka juga harus siap menjalani sanksi yang telah ditetapkan.
penekanan kepada para ASN untuk turut serta menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu. Jangan sampai ada ASN yang menjadi tim sukses atau pendukung salah satu calon," ujar pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Humas Bawaslu Kota Sungai Penuh (M.H)